Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Desaku Purwakarta
Rp. 0
Keranjang masih kosong.

Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Cara Membuat NPWP Online Di Hp Android Maupun di PC, Ini Syarat dan Langkahnya

Cara Membuat NPWP Online Di Hp Android Maupun di PC, Ini Syarat dan Langkahnya

Purwakarta, Cipeundeuy.desa.id - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki masyarakat yang telah bekerja, dalam rangka melaksanakan kewajibannya kepada negara. Taat pajak membantu kemajuan pembangunan di Indonesia. Membuat NPWP ternyata bisa dilakukan online di rumah maupun di tempat kalian bekerja bisa dilakukan diwaktu senggang, melalui Hp Android Maupun Laptop/PC caranya sederhana, mudah dan cepat. Syarat membuat NPWP Online sama dengan Offline, namun dokumen harus disimpan secara digital. 

"Semua persyaratan tadi harus dalam format digital. Artinya semua dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi semua persyaratan sebaiknya discan atau difoto lalu kemudian disimpan secara dugital," tulis OnlinePajak yang dilihat cipeundeuy.desa.id pada Kamis (25/03/2021). 

Kunjungi Channel kami:

Cipeundeuy Channel

Pajak Online

Berikut syarat dan cara membuat NPWP online 

A. Syarat membuat NPWP online

1. Untuk karyawan atau pekerja kantoran

  1. KTP bagi WNI
  2. Paspor dan KITAS/KITAP bagi warga negara asing (WNA)

2. Untuk Wirausaha

  1. KTP bagi WNI
  2. Paspor dan KITAS/KITAP bagi warga negara asing (WNA)
  3. Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat Lurah/Kepala desa atau bukti tagihan listrik
  4. Surat pernyataan di atas materai Rp 6.000

3. Untuk wanita yang sudah menikah

  1. KTP bagi WNI
  2. Paspor dan KITAS/KITAP bagi warga negara asing (WNA)
  3. Fotokopi kartu NPWP suami
  4. Fotokopi kartu keluarga
  5. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
  6. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan

B. Cara membuat NPWP Online 

  1. Buat akun lebih dulu di situs Ereg Pajak https://ereg.pajak.go.id
  2. Lengkapi dokumen penting sesuai syarat
  3. Selanjutnya, kirim berkas elektronik
  4. Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat pemohon.

Berkas elektronik baru dikirim setelah semua formulir selesai diisi dan menerima kode rahasia (Token) melalui email pemohon. Token kemudian dimasukan dala kotak yang tersedia di dashboard akun masing-masing. 

Baca juga:

Paguron Pencak Silat PUSAKA MEDAL LAKSANA Desa Cipeundeuy

Nuryanajaka

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *